Selamat

Selamat datang di blog kami

Pantang Libur! TPP Aceh Tamiang Genjot Percepatan Badan Hukum BUMDesa



MANYAK PAYED – Komitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengawal kemandirian ekonomi desa tidak perlu diragukan lagi. Menindaklanjuti instruksi pimpinan pusat tertanggal 11 Mei 2026 mengenai "Percepatan Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum BUMDesa", tim TPP langsung bergerak cepat tanpa mengenal kata libur.

Tepat pada Kamis, 14 Mei 2026, jajaran Koordinator Kecamatan (Korcam) dari 8 kecamatan berkumpul di Kecamatan Manyak Payed untuk melaksanakan rapat konsolidasi. Tak sendirian, agenda krusial ini juga dihadiri langsung oleh Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan TTG DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang guna menyelaraskan langkah strategis di lapangan.

Fokus Pendampingan Intensif di 17 Desa

Rapat konsolidasi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemetaan terbaru, terdapat 17 desa yang menjadi prioritas utama untuk dilakukan fasilitasi pengurusan badan hukum secara intensif. Ke-17 desa tersebut tersebar di wilayah:

  • Kecamatan Manyak Payed

  • Kecamatan Bendahara

  • Kecamatan Karang Baru

  • Kecamatan Tamiang Hulu

  • Kecamatan Rantau

  • Kecamatan Banda Mulia

  • Kecamatan Bandar Pusaka

  • Kecamatan Sekerak

Langkah Strategis Menuju Legalitas

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah taktis untuk mengatasi kendala administrasi yang selama ini menghambat proses pendaftaran badan hukum. Sinergi antara pendamping desa (TPP) dan dinas terkait (DPMKPPKB) diperkuat demi memastikan seluruh BUMDesa di Bumi Muda Sedia memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Dengan status Badan Hukum, BUMDesa diharapkan mampu bertransformasi menjadi pilar ekonomi desa yang kuat, mampu menjalin kerja sama profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli desa (PADes).


"Dedikasi ini adalah bentuk cinta kami pada kemajuan desa. Desa saja kami dampingi sepenuh hati setiap hari, apalagi kamu."



1 komentar: