Hari Bhakti Pendamping Desa yang jatuh pada tanggal 7 Oktober saban tahunnya di "rayakan" oleh Pendamping Desa di seluruh pelosok negeri yakni dengan beragam aktivitas setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, kami Pendamping Desa di Kab. Aceh Tamiang, merayakannya dengan membedah regulasi terkait dengan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Desa PDT.
Surat Edaran tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Bedah regulasi tersebut merupakan tindakan dalam menyatukan 'derap langkah' yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat oleh setiap Pendamping Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Sehingga di dalam melaksanakan penyampaian regulasi tersebut tidak ada yang 'bias' dalam pelaksanaanya.
Besar harapan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menghasilkan hasil musyawarah desa khusus yang berkualitas, bukan hanya formalitas.
Surat Edaran No 8 Tahun 2025ttp://bit.ly/3WxbVbg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar