TPP Aceh Tamiang dan Aceh Utara Gelar IST Penginputan Template PDD dan BNBA PKTD

ACEH TAMIANG – Jajaran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tamiang berkolaborasi dengan TPP Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan In-Service Training (IST) mengenai Mekanisme Penginputan Template Pelaksanaan Kegiatan dan Template By Name By Address (BNBA) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/06/2026) sore.

Dipimpin langsung oleh Irwansyah, Koordinator Bidang Pemanfaatan Dana Desa (PDD) TA 2026 Provinsi Aceh, agenda kolaboratif ini diinisiasi berkat kerja sama solid antara PIC PDD Kabupaten Aceh Tamiang dan PIC PDD Kabupaten Aceh Utara.

Hadir dalam pertemuan virtual tersebut Koordinator Kabupaten (Korkab) Aceh Tamiang, jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta seluruh PIC PDD Tingkat Kecamatan dari kedua kabupaten.

Gunakan Template Manual Versi 1.4 Selama Aplikasi Dikembangkan

Dalam arahannya, Koordinator Bidang PDD Provinsi Aceh memaparkan mekanisme teknis penginputan data PDD dan BNBA PKTD TA 2026. Mengingat aplikasi Monev DD saat ini masih dalam proses pengembangan, pelaporan tahap awal disepakati akan menggunakan template manual Excel Versi 1.4.

Template ini memuat 97 kolom yang wajib diisi secara detail dan presisi oleh para pendamping. Nantinya, data manual yang telah terkumpul ini akan langsung diunggah (upload) secara massal begitu aplikasi resmi diaktifkan.

Ketentuan UDK, Skala Prioritas, dan Kategorisasi Data

Poin krusial lain yang dibahas adalah ketepatan dalam memilih Uraian Detail Kegiatan (UDK). Setiap kegiatan yang didanai Dana Desa harus diselaraskan dengan SDGs Desa dan prioritas nasional.

Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan secara tegas antara kegiatan Sarana Prasarana (Sarpras) dan Non-Sarpras. Guna menjaga validitas rekapitulasi, para pendamping dilarang keras menggunakan kategori "Lainnya" karena tidak memiliki satuan ukur yang jelas.

Bukan Sekadar Rutinitas, Data Harus Akurat dan Akuntabel

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif untuk membedah kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan.

"Melalui IST ini, ditekankan bahwa ketelitian, verifikasi, dan validasi berjenjang adalah kunci utama. Pelaporan data Pemanfaatan Dana Desa bukanlah formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban rutin semata, melainkan instrumen penting yang menyangkut akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan", demikian ungkap Martunis Affan selaku PIC PDD Kabupaten Aceh Tamiang TA 2026.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan TPP Aceh Tamiang dapat mengawal penginputan data TA 2026 secara cepat, tepat, dan akurat demi pembangunan desa yang lebih terukur.

Posting Komentar

0 Komentar